Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Jokowi Tunjuk Didik Supriyanto Sebagai Anggota DKPP

Didik Supriyanto ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Icha Rastika
Ketua Peniliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto saat menjadi pembicara dalam diskusi Smart FM di Jakarta, Sabtu (29/3/2015) 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat pemilu, Didik Supriyanto ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Didik menggantikan Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP, dan kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegangkatan Didik itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Masa Tugas Tahun 2017-2022.

Kepres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, yaitu pada 12 Maret 2020,

Baca: Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Harjono secara hormat melalui Kepres Nomor 6/P 16 Januari 2020.

Jokowi melantik Harjono sebagai anggota Dewas pada Jumat 20 Desember 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk diketahui, Didik pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004 mewakili unsur jurnalis.

Pria kelahiran Tuban Jawa Timur 6 Juli 1966 juga pernah menjabat ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved