Virus Corona
Komisi III: Kementerian Lembaga Harus Buat Panduan Pelayanan Masyarakat di Masa Darurat COVID-19
Kementerian dan Lembaga mitra kerja Komisi III DPR belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona, dalam websit
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik Kementerian atau Lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI.
Karena Kementerian dan Lembaga mitra kerja Komisi III DPR belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona, dalam website masing-masing.
"Website masing-masing Kementerian maupun lembaga pemerintah dan yudikatif yang membidangi hukum, keamanan dan hak asasi manusia sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona. Kalaupun ada hanya sebatas berita kecil dan tidak informatif," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Siapkan 1 Juta Kit Alat Pemeriksaan Rapid Test Covid-19
Dia mencontohkan website Ditjen Imigrasi. Sebagai garda depan gerbang keluar masuk Indonesia, Imigrasi sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona.
Begitupun imbuh dia, dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BNN, BNPT, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, KPK, LPSK dan PPATK.
Baca: KPK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai
Menurut dia, ini kontraproduktif dengan peritah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena presiden memerintahkan agar pelayanan publik tetap berlangsung, alias tidak boleh terhenti.
"Ketika Presiden menghimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah, seharusnya lembaga pemerintahan dan penegak hukum langsung kerja menyiapkan jajaran instansi di masing-masing lembaganya menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pelayanan yang dapat dengan mudah diakses publik, seperti website," jelasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Corona Meninggal di RI Tambah Jadi 32, Positif 369
"Sehingga masyarakat yang bekerja dari rumah dan saat berurusan dengan instansi tersebut dapat terlayani dengan baik," tegas mantan aktivis'98 ini.
Karena itu kata dia, Komisi III DPR RI menghimbau kepada mitra kerjanya agar dalam dua hari ini sistem informasi pelayanan publik sudah tersaji secara lengkap di website masing-masing kementerian dan lembaga negara.
Baca: Diberhentikan DKPP, Siapa Pengganti Evi Novida?
"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat, khususnya terkait dengan pelayanan dan perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum," ucapnya.
Apalagi Pemerintah sudah menyampaikan bahwa masa darurat penyebaran virus corona berlangsung hingga 90 hari ke depan.
Baca: Imbas Corona, Pemprov Sulut Kolaborasi dengan GreatEdu Sosialisasikan Belajar Jarak Jauh
"Maka, setiap kementerian dan lembaga negara yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan wajib membuat Road map atau panduan pelayanan masyarakat dalam masa darurat penyebaran virus corona," jelasnya. (*)