Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Umat Muslim Jaga Jarak 2 Meter Jika Salat Berjemaah

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengimbau umat Muslim agar menjaga jarak sejauh dua meter antar jemaah dalam satu saf.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengimbau umat Muslim agar menjaga jarak sejauh dua meter antar jemaah dalam satu saf. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengimbau umat Muslim agar menjaga jarak sejauh dua meter antar jemaah dalam satu saf.

Hal itu dikarenakan beberapa wilayah tetap melaksanakan salat berjamaah karena merasa masih aman dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Nasaruddin juga meminta umat Muslim untuk tidak melakukan pertemuan secara berjamaah.

"Termasuk di dalamnya adalah shalat Jumat, shalat berjemaah subuh, zuhur, ashar, magrib, dan isya," ujarnya, dikutip Kompas.com.

Akan tetapi, ia menambahkan, mereka yang tetap melaksanakan salat Jumat juga perlu memperhatikan imbauan-imbauan internasional.

Baca: Masjid Baiturrahman Al-Haq di Petukangan Tetap Gelar Salat Jumat

Baca: Masjid Baiturrahim di Istana Kepresidenan Jakarta Tak Menggelar Salat Jumat

Nasaruddin Umar
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar (ist)

"Kalaupun misalnya melakukan shalat berjemaah, sebab mungkin daerahnya dianggap masih aman."

"Maka kita perlu memperhatikan imbauan-imbauan internasional," tutur Nasaruddin.

Nasaruddin menjelaskan imbauan internasional yang dimaksud tersebut.

Yakni menjaga jarak satu orang dengan orang lain sejauh dua meter dalam melakukan salat.

"Kami di Istiqlal melakukan hal-hal seperti itu. Tidak ada cara lain selain melakukan hal seperti itu."

"Karena, kata paramedis, satu kali bersin dan satu kali batuk itu dalam tempo dua menit itu akan terjangkiti itu (virus corona)," papar dia.

Sementara itu, Nasaruddin mengingatkan masyarakat untuk mencegah berbagai hal yang bersifat mudarat.

Baca: Nasaruddin Umar Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Selama Dua Pekan

Baca: Tak Dapat Laksanakan Salat Jumat akibat Wabah Corona, Begini Anjuran Imam Besar Masjid Istiqlal

Oleh karena itu, dikeluarkannya fatwa MUI yang menganjurkan umat Muslim untuk salat di rumah.

"Kita sangat dianjurkan mencegah segala sesuatu yang sifatnya mudarat."

"Maka, itu berlaku kaitannya sebagaimana fatwa MUI, mencegah kemudaratan itu lebih penting daripada mengejar manfaat," lanjut Nasaruddin.

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

 Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru

Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

 Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah

Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun atau memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Dian Erika/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved