Rabu, 1 Oktober 2025

Ikuti Instruksi Gubernur Anies, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama Dua Pekan ke Depan

Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan Salat Jumat berjemaah selama dua pekan ke depan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. 

TRIBUNNEWS.COM - Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan Salat Jumat berjemaah selama dua pekan ke depan.

Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin mengatakan, hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 19 Maret 2020.

Tak laim untuk meniadakan kegiatan peribadatan secara bersama-sama di tempat ibadah di Jakarta selama dua minggu, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

"Diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Salat Jumat selama dua minggu (dua kali tidak Salat Jumat) diganti dengan Salat Dzuhur masing-masing (tidak berjemaah)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Asep menuturkan, kegiatan salat lima waktu berjemaah juga ditiadakan sementara.

"Seluruh Masjid di DKI Jakarta diminta untuk tidak melaksanakan Salat Jumat maupun Salat berjamaah harian selama dua minggu ini," lanjut dia.

Kamis hari ini, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan meniadakan kegiatan peribadatan secara bersama-sama selama dua pekan ke depan.

Bagi umat Islam, salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan diminta tidak diselenggarakan.

Begitu pula kegiatan umat keagamaan lain seperti misa hari Minggu dan kebaktian.

Kegiatan nyepi bagi umat Hindu juga dikurangi tanpa keramaian.

"Kita menyepakati, secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen."

"Kita sepakat kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah."

"Kita sepakat ditunda hingga kondisi memungkinkan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

"Konsekuensinya, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal. Maka kesepakatan hari ini, salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan peribadatan secara bersama-sama akan ditinjau kembali setelah masa dua minggu selesai.

Pencabutan instruksi ini akan bergantung pada kondisi dan situasi virus corona (COVID-19) di ibu kota.

Keputusan meniadakan ibadah jumatan, nyepi hingga misa dan kebaktian diputuskan oleh Anies usai melakukan pembahasan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Ini dalam rangka mencegah penularan jadi lebib cepat," ucap Anies.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Melansir Kompas.com, Abu menyebut, dengan menyemprotkan cairan disinfektan sehingga bisa mencegah terpaparnya Covid-19.

Selain itu, ia mengatakan, pengurus Masjid Istiqlal juga akan menyediakan alat pengukur suhu.

Baca: Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid

Baca: Soal Kegiatan Keagamaan Massal di Tengah Corona, Maruf Amin dan MUI Beri Imbauan Ini

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Nantinya dengan adanya alat ukur suhu tubuh tersebut, setiap jemaah yang datang untuk beribadah di Masjid Istiqlal akan diukur suhunya.

Selain itu, jemaah dapat memanfaatkan cairan khusus pembersih tangan yang disediakan.

"Hari ini semoga sudah ada alatnya, alat pengukur suhu tubuh dan cairan (hand sanitizer)."

"Mudah-mudahan hari ini (alatnya datang), jadi besok sudah bisa digunakan," ungkap Abu, Rabu (18/3/2020).

Baca: Bagaimana Aktivitas Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona? Begini Fatwa dari MUI

Baca: MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

 Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru

Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

 Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah

Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun atau memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Rina Ayu/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Reni Susanti, Sania Mashabi/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved