Jumat, 3 Oktober 2025

Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya

Evi Novida Ginting akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia menilai, pokok permasalahan berada pada perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Alasan ketiga, dia menambahkan, putusan DKPP itu menandakan majelis sidang DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.

Dia membeberkan putusan DKPP itu diputuskan oleh empat orang ketua dan anggota DKPP, yaitu Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

“Putusan cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. Semestinya tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved