Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya
Evi Novida Ginting akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dia menilai, pokok permasalahan berada pada perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Alasan ketiga, dia menambahkan, putusan DKPP itu menandakan majelis sidang DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
Dia membeberkan putusan DKPP itu diputuskan oleh empat orang ketua dan anggota DKPP, yaitu Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
“Putusan cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. Semestinya tidak dapat dilaksanakan,” katanya.