Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

UPDATE Corona: Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari hingga 9 Pasien Dinyatakan Sembuh  

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membeli alat kesehatan untuk pencegahan menularnya virus corona (Covid-19) di Sakura Medical Center, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020). Meski penjualan sudah dibatasi kepada setiap pembeli, namun dengan membludaknya pembeli dari pagi hingga sore hari, terpaksa pihak toko memasang tulisan sejumlah produk tertentu habis, seperti masker, hand sanitizer, dan termometer. Di toko pusat layanan kesehatan ini pembelian sejumlah produk tertentu dibatasi, seperti pembelian masker maksimal 5 pcs, sedangkan hand sanitizer dan termometer hanya 1 pcs. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Masa darurat virus Corona yang awalnya berlaku sejak 28 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020, diperpanjang 91 hari, yakni hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Baca: Pendiri Alibaba, Jack Ma Sumbangkan Jutaan Masker dan Peralatan Tes untuk Afrika

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Baca: Kemendikbud Terapkan Bekerja dari Rumah bagi ASN Kantor Pusat

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

Baca: Orang dengan 8 Kondisi Kesehatan ini Harus Lebih Berhati-hati karena Rentan Tertular Virus Corona

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Agus menjelaskan, status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi. Pertama, status siaga darurat yakni jika bencana belum terjadi. Kedua status tanggap darurat saat bencana sudah terjadi. Ketiga, status transisi darurat ke pemulihan.

"Karena saat itu kita perlu bekerja cepat, kita perlu dukungan operasional darurat. maka atas kebijakan Menko PMK, disetujui Kepala BNPB memiliki kewenangan mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan penyakit Covid-19," tegas Agus.

Baca: Pasien Positif Virus Corona Jadi 172 Orang, Terbaru Mahasiswi di Bogor

 Status keadaan darurat tertentu saat itu berlaku sejak 28 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Namun karena ekskalasi penularan virus corona semakin besar, status itu lantas dilanjutkan hingga 29 Mei.

"Karena skala makin besar dan Presiden perintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status lagi. Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020," ucap Agus.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana ini, maka segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.

Agus juga menyebut bahwa wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai bencana skala nasional.

Dengan status bencana skala nasional, pemerintah bisa mengerahkan semua potensi yang ada dalam mendukung operasi penanggulangan virus corona di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved