Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Pastikan Pekerja yang Jadi Suspect dan ODP Covid-19 Tetap Terima Upah

Menaker Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya.

Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di kawasan Jakarta Pusat 

Caranya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi penyebarannya kepada pekerja dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker Ida.

Adapun tindakan pencegahan antara lain berperilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kami juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” kata Menaker Ida.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja atau buruh dan pengusaha yang beresiko, diduga mengalami sakit Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Pekerja yang Jadi Suspek dan ODP Covid-19 Mendapat Upah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved