Virus Corona
Mendagri Keluarkan SE Untuk Pemda Cegah Penyebaran Virus Corona, Berlaku 17-31 Maret 2020
Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau COVID-19, Selasa (17/3/2020)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona atau COVID-19, Selasa (17/3/2020).
Dalam SE tersebut Mendagri meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur, Bupati/Walikota menyesuaikan kondisi dan situasi wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah yang diarahkan Mendagri dalam SE No. 440/2436/SJ.
Diantaranya agar Pemda menyesuaikan sistem kerja sesuai arahan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, yang satu diantaranya mengatur sistem kerja dikantor, maupun kerja dirumah (work from home) sesuai kebutuhan, sehingga penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan masyarakat.
Baca: Mendagri Bahas Pembendungan Virus Corona di Kantor Anies Baswedan
Adapun optimalisasi penggunaan APBD memprioritaskan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 diantaranya untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lalu melakukan pemetaan maupun pendataan daerah terdampak COVID-19, serta monitoring stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Mendagri juga menginstruksikan agar Pemda melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa, serta memperkuat ekonomi masyarakat lewat pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan PHK masal.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona
Pemda juga dimbau untuk mengoptimalkan pemanfaatan IT dalam rapat, pertemuan maupun sosialisasi dengan menggunakan sarana teleconference maupun video conference.
Surat edaran tersebut berlaku pertanggal 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut jika dibutuhkan.