KPK Periksa Notaris dan 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi
Selain Devi, penyidik juga memeriksa dua saksi lagi untuk Hiendra. Mereka ialah dua orang berprofesi sebagai wiraswasta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Notaris & PPAT Devi Chrisnawati dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Selain Devi, penyidik juga memeriksa dua saksi lagi untuk Hiendra. Mereka ialah dua orang berprofesi sebagai wiraswasta bernama Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
Baca: Perpustakaan di Chiba Jepang Dibuka Kembali dengan Berbagai Antisipasi Anti Virus Corona
Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Sambangi Museum Harley-Davidson, Builder Indonesia Raup Banyak Inspirasi Motor Custom
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Nurhadi dkk juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.