Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020

Pemerintah melalui BNPB telah memperpanjang status darurat COvid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, memukul gong tanda dibuka Seminar Nasional bertajuk Penerapan Inovasi Teknologi dan Pendekatan Ekosistem Dalam Penanggulangan Bencana Berbasis Kearifan Lokal yang diselenggarakan BNPB dan Expoindo Kayanna Mandiri, Senin (24/2/2020) di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Utara. 

TRIBUNEWS.COM - Virus Corona atau Covid-19 sudah menyebar di berbagai negara termasuk ke Indonesia.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.

Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, status darurat ini akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Baca: Satu Pasien Suspect Corona Kabur Saat Akan Dirujuk ke RSUD Kudus: Tim Telusuri ke Demak

Baca: Cegah Corona, Jokowi dan Mahfud MD Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.

Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).

Baca: Catat! Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona di DKI Jakarta

Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.

“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved