Virus Corona
BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020
Pemerintah melalui BNPB telah memperpanjang status darurat COvid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
TRIBUNEWS.COM - Virus Corona atau Covid-19 sudah menyebar di berbagai negara termasuk ke Indonesia.
Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.
Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, status darurat ini akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Baca: Satu Pasien Suspect Corona Kabur Saat Akan Dirujuk ke RSUD Kudus: Tim Telusuri ke Demak
Baca: Cegah Corona, Jokowi dan Mahfud MD Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).
Baca: Catat! Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Pasien Virus Corona di DKI Jakarta
Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.
“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.