Virus Corona
BREAKING NEWS - Anies Cabut Aturan Ganjil-Genap Sementara untuk Cegah Corona
Cegah penularan virus corona, Anies Baswedan cabut aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan sejumlah imbauan pada warganya.
Terkait lalu lintas transportasi, Anies mencabut kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.
"Kami mencabut sementara kebijakan ganjil-genap di Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih aman," tutur Anies dalam jumpa pers yang disiarkan TV One, Minggu (15/3/2020).
Anies menambahkan pencabutan sementara aturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada Senin (16/3/2020) besok.
Sebelumnya, Anies juga menyampaikan sejumlah kebijakan lainnya.
Menurut Anies, pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
Baca: Bertambah 21 Orang, Total Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 117 Pasien
Baca: Pasien Corona Meninggal di Solo Sempat ke Bogor, Wakil Walikota Bogor Koordinasi dengan Ridwan Kamil
Pasalnya, penularan virus corona terjadi karena interaksi dari orang ke orang.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta itu pun berpesan agar masyarakat lebih disiplin dalam mengatur interaksi.
"Seluruh warga harus bekerja bersama," kata Anies dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/3/2020) siang.
"Penularan ini terjadi karena interaksi dari orang ke orang, karena itu kita semua harus ambil tanggung jawab, kita harus terlibat, kita semua harus mencegah," sambungnya.
Untuk itu, Anies menetapkan Social Distancing Measure untuk dijalankan warga Jakarta.
"Dalam menjalani hari-hari ke depan, warga Jakarta harus melakukan yang biasanya disebut sebagai Social Distancing Measure, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, mehindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak," tutur Anies.
Dengan penerapan Social Distancing Measure tersebut, Anies menyampaikan sejumlah hal yang harus dilaksanakan warga Jakarta:
1. Jangan keluar rumah kecuali amat penting
Anies meminta seluruh warga Jakarta untuk tidak keluar rumah kecuali karena memiliki urusan yang amat penting.