Rabu, 1 Oktober 2025

6 Rekomendasi KPK Untuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Tutupi Defisit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sektor kesehatan, khususnya soal Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sektor kesehatan, khususnya soal Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Dari hasil kajian tersebut, KPK memberikan 6 rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutupi defisit.

Komisi antikorupsi menyarankan kementerian yang dikomandoi Terawan Agus Putranto itu mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.

Baca: ICW Beberkan Lima Dampak Langsung Bagi KPK Terkait Berlakunya Undang-Undang KPK Baru

"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketika gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2020).

Kata Pahala, KPK kemudian meminta pemerintah mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi.

Baca: KPK Lelang Tas Chanel dan Jam Tangan Rolex Milik Eks Bupati Talaud

Selanjutnya KPK juga meminta pemerintah membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.

Kepada Kemenkes, imbuh Pahala, KPK turut meminta untuk mempercepat pelaksanaan pembagian pembiayaan atau cost sharing.

Hal itu dapat dilakukan dengan menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan urun biaya dengan asuransi swasta.

"Contoh di Korea Selatan, sebetulnya klaim 20 persen bisa dicover swasta. Kami duga Rp600-900 miliar bisa ditanggung swasta," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga meminta Kemenkes melakukan urun biaya dengan peserta.

Pahala mengatakan, untuk peserta yang tergolong mampu, maka pemerintah bisa mewajibkan peserta membayar sebanyak 10 persen dari biaya.

Dia menyebut cara ini bisa menghemat hingga Rp2,2 triliun.

Baca: Survei Cyrus Network: Tingkat Kepercayaan Publik Pada KPK Hanya Sebesar 57 Persen

Kelima, KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

Kemenkes, kata Pahala, harus melakukan perbaikan regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.

"Sebanyak 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai kelas dan mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar pertahun," katanya.

Selain itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS.

Lembaga antirasuah meminta bila si pelaku baru pertama kali melakukan kecurangan maka pemerintah bisa meminta kembali klaim tersebut.

Kata Pahala, apabila fraud sudah terjadi berulang ulang, maka pemerintah bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

"Bila terjadi secara terus menerus, baru ditindak secara pidana," kata Pahala.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved