ICW Beberkan Lima Dampak Langsung Bagi KPK Terkait Berlakunya Undang-Undang KPK Baru
ICW membeberkan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada lima dampak yang secara langsung mempengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Pertama, KPK akan tunduk sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata dia, beberapa waktu lalu sempat beredar draft Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK.
Baca: Survei Cyrus Network: Tingkat Kepercayaan Publik Pada KPK Hanya Sebesar 57 Persen
Hal krusial dalam draft Perpres tersebut terdapat pada Pasal 1 yang menuliskan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
"Kesesatan berpikir ini merupakan dampak dari pengesahan revisi UU KPK yang menempatkan lembaga antirasuah itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi independen," kata Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).
Kedua, yakni KPK lambat untuk membongkar skandal korupsi besar.
Baca: Kasus Suap Pengadaan Ruang Terbuka Hijau. KPK Periksa Mantan Sekda Kota Bandung
Kurnia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pada awal Januari lalu KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Efek dari UU KPK baru yang mengharuskan lembaga antirasuah itu meminta izin Dewan Pengawas agar bisa melakukan tindakan penggeledahan merupakan hambatan utama.
"Sampai saat ini kantor DPP PDIP tak kunjung digeledah KPK, padahal pada tingkat penyelidikan upaya untuk menyegel telah dilakukan oleh KPK," tegas Kurnia.
Baca: Minta KPK Segera Ungkap Temuan HP, Imam Nahrawi: Saya Rentan Dituduh
Ketiga, pelantikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak sah.
Kurnia menjelaskan, UU KPK baru mengatur bahwa setiap orang yang akan dilantik menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.
Sedangkan calon Pimpinan KPK terpilih saat itu, Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun.
"Tentu tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap memaksakan pelantikan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Keempat, yaitu terkait hasil sadapan KPK dimusnahkan dalam 36 Perkara yang dihentikan.
Diketahui, pada akhir Februari lalu KPK resmi menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.