Sidang Kasus Korupsi di Banten, Hakim Peringatkan Artis Ini: Jangan Dikira Main Sinetron
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena memberi keterangan berbelit-belit
Bahkan, Sudani memperingatkan Aima bahwa keterangan bohong di persidangan dapat dipidana secara hukum. "Jangan buat masalah kepada diri saudara. Menyembunyikan fakta ancamannya berat. Jangan mempersulit diri," tandasnya.
Selain Aima Diaz, jaksa menghadirkan saksi mantan sekretaris Wawan di PT Bali Pasific Pragama, Laura indriani dan agen dari artis Pevita Pearce, Ama Liko Nicolaus.
Laura mengakui ada pengajuan pembelian mobil Nissan Elgrand 2.5 WD tahun 2008 seharga Rp650 juta untuk artis Catherine Wilson dan Toyota Alphard Vellfier putih untuk Jennifer Dunn.
Ia mengakui pengajuan pembelian kedua mobil itu dengan kartu kredit. "Betul," ujar Laura.
Jaksa juga mengkonfirmasi pemberian mobil Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian Fortuner kepada agen artis Pevita Pearce bernama Ama Liko, serta pembelian Innova Silver untuk kantor Alam Sutra bergerak di bidang telekomunikasi radio.
Namun, Laura mengaku tidak mengetahui sumber uang untuk pembelian kendaraan tersebut. "Tidak tauh pak," kata Laura.
Sementara saksi Ama Liko mengakui menerima mobil Fortuner dari Wawan sebagai hadiah ulang tahun. Namun, dia beralasan tidak ada maksud lain dari pemberian itu. "Ya, saya terus terang apa adanya saya dikasih hadiah saya, Yang Mulia," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran dan pengadaan di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta pencucian uang sepanjang 2005-2012.
Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang senilai Rp578 miliar.
Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT BPP bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode, melakukan pidana korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Dinkes Provinsi Banten Tahun 2012.
Dari perbuatan itu, Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Wawan juga didakwa bersama-sama anak buahnya di PT BPP bernama Dadang Prijatna dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, dan pemilik Java Medica Yuni Astuti, melakukan pengaturan dan mengarahkan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp578 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan. Pencucian uang dilakukan Wawan dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.
Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pembelian sejumlah mobil mewah untuk sejumlah artis hingga sejumlah aset tanah dan bangunan.