Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kasus Korupsi di Banten, Hakim Peringatkan Artis Ini: Jangan Dikira Main Sinetron

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena memberi keterangan berbelit-belit

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Aima Mawaddah (tengah) memberikan keterangan saat sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan artis yang diduga menerima aliran uang dan barang mewah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang kasus suap sejumlah proyek pengadaan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2020).

Wawan merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) sekaligus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dari tujuh nama artis yang dipanggil jaksa KPK untuk hadir sebagai saksi, hanya mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz, yang muncul di persidangan.

Baca: FAKTA Kecelakaan Speedboat Paspampres di Palangkaraya, Kronologi hingga Dandim Sempat Hilang 4 Jam

Baca: RS Pulau Galang Selesai Dibangun dalam Dua Pekan

Baca: Dandim Kapuas Meninggal Dunia Saat Survei Tempat Persiapan Kedatangan Ratu Belanda

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena memberi keterangan berbelit-belit saat ditanya tentang penerimaan apartemen dan mobil BMW 320i AT E90 dari Wawan.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan Aima terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. "Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa. "Iya betul," jawab Aima.

Namun, Aima mengaku lupa saat ditanya waktu menerima apartemen itu dari Wawan. Dia baru mengiyakan saat dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya menempati apartemen dari Wawan itu pada Desember 2010 hingga Oktober 2013.

Dia pun mengiyakan apartemen itu milik Wawan.

Namun, saat ditanya soal mobil BMW 320i AT E90, Aima mengaku memiliki mobil itu dari hasil membeli dari Wawan dengan uang muka sebesar Rp5 juta. "Saya beli dari Wawan," kata dia.

Jawaban itu diragukan jaksa KPK karena tak ada bukti bahwa Aima melakukan pelunasan kepada Wawan setelah pembayaran Rp5 juta. Justru Aima menjual mobil tersebut seharga Rp235 juta.

Lantas, Ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur Aima karena tetap memberikan jawaban dengan berbelit-belit saat ditanya oleh jaksa KPK.

Baca: Marco Motta: Boleh Bermain Keras di Lapangan tapi Harus Saling Hormat

Baca: Ini Panduan Cara Isi Data di sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk 2020 Online, Terakhir 31 Maret 2020

Baca: Kerugian Negara di Korupsi Jiwasraya Capai Rp 16,81 triliun

Aima berulang kali mengaku lupa saat ditanya kapan dirinya berkenalan dengan Wawan. "Lupa bu. Lupa tahun berapa," kata Aima.

"Kok, lupa semua ini? Coba (cek,-red) sehat tidak?" tanya Ni Made Sudani kepada Aima. "Sehat," timpal Aima.

Sudani mengingatkan Aima agar memberikan jawaban secara tegas dan jelas karena keterangannya mempengaruhi nasib seorang terdakwa.

"Coba diingat-ingat. Kalian saksi karena ada nasib seseorang ditentukan di sini. Jangan main-main. Apalagi ada aturannya secara hukum dan juga (sumpah,-red) di bawah Kitab Suci, bukan main-main," kata Sudani.

"Jangan kira kamu sinetron. Kalau sinetron boleh kita berlaga seperti apa," sambung dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved