Sabtu, 4 Oktober 2025

Iuran BPJS

Iuran BPJS Batal Dinaikkan, Legislator PAN Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA

"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif," ucapnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Saleh meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena amanat MA tersebut merupakan pilar demokrasi.

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keputusan Mahkamah Agung

"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Meski iuran batal naik, ia mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya.

Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS.

"Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA," kata dia.

Terkait ada defisit BPJS Kesehatan, Saleh berharap pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik

Sambil mencari solusi tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial di Indonesia.

"Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," ucap Saleh.

Lebih lanjut, politikus asal Sumatera itu juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain menaikkan iuran BPJS.

Ia khawatir pemerintah mencari rumus lain untuk menaikkan iuran.

Sebaiknya untuk sementara ini pemerintah ikuti aturan yang sudah ditetapkan MA.

Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

"Saya mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap presiden, kemenkes, kemensos, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini," katanya.

"Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan," pungkasnya.

Putusan MA

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved