Virus Corona
Sidak ke Distributor Masker, Kabareskrim: Ketersediaan Stok Cukup
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan inspeksi, sidak on the spot. Dari hasil pengecekan ketersediaan stok yang ada kita liat cukup," kata Listyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir mengenai ketersediaan stok masker di Jakarta.
Menurut Listyo, stok masker Ibu Kota cenderung aman.
Baca: 12 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Terungkap dalam 2 Hari, 25 Orang Jadi Tersangka
Hal itu diungkapkannya usai mensidak ke salah satu distributor masker di kawasan pertokoan Chinatown, Pancoran Empat, Glodok, Jakarta Barat pada Kamis (5/3/2020).
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan inspeksi, sidak on the spot. Dari hasil pengecekan ketersediaan stok yang ada kita liat cukup," kata Listyo.
Kendati demikian, ia tidak menampik distributor sempat kewalahan menghadapi panic buying saat adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus Corona.
Namun, Listyo memastikan hal tersebut hanya reaksi sesaat.
"Di hari berikutnya untuk masyarakat sudah mulai menurun. Kebanyakan yang membeli adalah pedagang musiman yang melihat peluang dari jual beli masker ini untuk mendapatkan keuntungan," ungkap dia.
Baca: Ada Warga Positif Virus Corona, Pimpinan DPR dan MPR Ini Sediakan Masker di Rumah
Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait pasokan masker, khususnya di Jakarta.
"Saya imbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena ketersediaan stok untuk masker cukup. Jadi tidak perlu membeli berlebihan sehingga nantinya justru akan menyulitkan diri kita sendiri," pungkasnya.
12 kasus penimbunan masker terungkap dalam 2 hari
Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.
Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.
Baca: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona
Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jual timbunan masker seharga Rp 200.000 per boks
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap HK dan TK atas dugaan penimbunan masker.
Saat diperiksa, kedua tersangka menjual barang timbunannya tersebut 10 kali lipat dari harga normal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp 22.000.
"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.
Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.
Keduanya membeli masker dalam jumlah banyak ketika harga masih normal. Puluhan ribu masker tersebut lalu ditimbun dan harganya dinaikkan berkali-kali lipat.
"Pengakuan mereka beli secara bertahap, tidak sekaligus banyak. Mereka beli, kumpulkan, beli, kumpulkan, dan seterusnya," ucap Budhi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka dalam gudang mereka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Mahasiswi di Jakbar sempat ekspor masker 3 kali
Dalam kurun waktu sebulan, mahasiswi berinisial TVH (19) sudah tiga kali ekspor masker ke luar negeri.
TVH diamankan jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
"Sebulan sudah tiga kali ekspor sejak Januari, Sementara di Indonesia kurang (pasokan masker)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Namun, Yusri tak merinci negara mana saja yang jadi tujuan ekspor TVH.
Adapun TVH menawarkan maskernya melalui media sosial instagram dan whatsapp.
Karenanya, kata Yusri, polisi tengah menyelidiki apakah masker yang dijualnya ini memiliki izin edar apa tidak.
"Kita dalami apa masker ini ada izin atau tidak," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, ada 350 kardus masker berbagai merek yang disita polisi dari apartemen yang disewa TVH.
Masker tersebut terdiri dari 120 kardus masker merek Sensi,152 kardus masker wajah merek Mitra, 71 kardus masker wajah merek Prasti dan 15 kardus masker merek Facemas.
Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Yusri menambahkan, dari pengakuan TVH, dia hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.