Virus Corona
12 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Terungkap dalam 2 Hari, 25 Orang Jadi Tersangka
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.
Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.
Baca: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona
Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jual timbunan masker seharga Rp 200.000 per boks
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap HK dan TK atas dugaan penimbunan masker.
Saat diperiksa, kedua tersangka menjual barang timbunannya tersebut 10 kali lipat dari harga normal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp 22.000.
"Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000. Jadi dari Rp 22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.