Rabu, 1 Oktober 2025

Omnibus Law

Kronologi Buruh di Tangerang Dikeroyok Sampai Giginya Copot, Tolak Ajakan Demonstrasi Omnibus Law

Seorang buruh dikeroyok oleh oknum buruh lainnya hingga giginya copot karena dipaksa untuk ikut demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh dikeroyok oleh oknum buruh lainnya hingga mengalami luka-luka dan giginya copot.

Eros Saleh (40) merupakan buruh di PT IKAD, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal mula kejadian.

Eros dipaksa untuk ikut demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (3/3/2020).

Namun, pria berusia 40 tahun ini tak menuruti paksaan dari rekan seprofesinya itu.

Baca: Alumni FH Unpar dan Auto 2000 Hadirkan Praktisi Hukum Ternama di Talkshow Omnibus Law

Ilustrasi demonstrasi
Ilustrasi demonstrasi

Sehingga, Eros yang tidak mengindahkan paksaan oknum buruh itu pun menjadi bulan-bulanan mereka.

"Ada 10 oknum buruh yang kami amankan dari kasus ini."

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Ade dalam keterangan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (5/3/2020).

Ade mengatakan pihaknya sedang mendalami perkara ini dengan mengumpulkan barang bukti.

Selain itu polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar lokasi.

"Barang bukti yang kami kumpulkan seperti hasil rekaman CCTV," ucapnya.

Baca: Menteri Airlangga Bantah Ada Sentralisasi Kekuasaan di UU Omnibus Law

Ia membeberkan kejadian itu saat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh.

Berawal dari rombongan buruh memaksa memasuki perusahaan tersebut.

"Saat beberapa oknum buruh massa aksi memaksa masuk, terjadi penolakan dari perusahaan tersebut."

Ade menyebut dari aksi tersebut ada beberapa karyawan mengalami luka.

"Sehingga akibatnya ada karyawan perusahaan itu mengalami luka karena menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau dikeroyok," jelas Ade.

Kombes Ade pun menyayangkan insiden yang terjadi di tempat umum.

Baca: Mengulas Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law Terhadap Perekonomian Indonesia

Sebab, sebelumnya saat koordinasi sudah ada perjanjian untuk menggelar aksi damai.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan status 10 oknum buruh ini menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," terangnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menjelaskan ketika itu korban sedang bekerja di dalam pabrik.

Kemudian, korban dihampiri oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping untuk mengajak ikut aksi demonstrasi.

Namun, ajakan mereka ditolak korban.

Eros pun dikeroyok hingga bonyok karena menolak ajakan oknum buruh ini.

Baca: Kepala Bakamla Laporkan Perkembangan Omnibus Law Kelautan

"Dia (Eros) itu merupakan anggota kami dan juga menjabat sebagai Ketua KSPSI di PT Ikad."

"Tentunya kami harus membantu anggota kami bila terjadi apa-apa dengan mereka ketika ranahnya saat bekerja," tutur Ahmad.

Ahmad segera melayangkan laporan kepada pihak Polresta Tangerang terkait kejadian ini.

Lebih lanjut, ia berharap kejadian ini tak terulang kembali dan korban mendapatkan keadilan.

"Kami telah mengintruksikan kepada semua anggota untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin."

"Soalnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law di Jakarta pada Februari 2020 lalu," paparnya.

Baca: Bara JP: Omnibus Law untuk Membuka Lapangan Kerja bagi Masyarakat

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi menetapkan empat tersangka atas kericuhan yang terjadi di PT IKAD.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penetapan empat tersangka itu dari pemeriksaan terhadap 10 orang.

Aksi pengeroyokan dan penghasutan ini terjadi sebelum demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Dari 10 orang yang diperiksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar  ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.

Keempat tersangka tersebut berinisial IHS, MSA, JS dan JM alias Loreng.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved