Kamis, 2 Oktober 2025

Menteri Airlangga Bantah Ada Sentralisasi Kekuasaan di UU Omnibus Law

Airlangga menjelaskan, pemerintah pusat hanya menetapkan NSPK, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap di tangan daerah.

Editor: Choirul Arifin
Fitri Wulandari
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah ada niatan Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah atau resentralisasi dari inisiatif pembuatan RUU Omnibus Law.

"Tidak ada resentralisasi, walikota Bogor maupun seluruh daerah. Adanya norma standar prosedur kriteria (NSPK) diseragamkan," ujarnya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya di acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Airlangga menjelaskan, pemerintah pusat hanya menetapkan NSPK, sehingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan one single submission (OSS) tetap jadi kewenangan daerah.

Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya

"PTSP dan OSS jadi kewenangan di daerah, tapi ada service level agreement yang sama," katanya.

Bagi investor yang mau mengajukan izin di daerah manapun maka praktiknya sama sesuai standar global.

Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa

"Mengurus izin di Bogor, Surabaya, Makasar tidak berbeda, perizinan sama, best practice ada rujukannya mengacu internasional. Ngurus IPPKH ada yang 1 tahun, 3 tahun, ada yang tidak beres-beres, seperti itu yang akan distandarisasikan," ujar Airlangga.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved