Sabtu, 4 Oktober 2025

Imam Nahrawi Diadili

Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Dana Operasional Rp 70 Juta

Permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp 4.9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.

Lalu, uang sejumlah Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono,BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Merasa dikorbankan

Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI.

Pernyataan itu disampaikan Miftahul Ulum melalui penasihat hukum, Laradi‎ Eno.

"Ini adalah korban konstruksi," ujar Laradi Eno, kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Miftahul Ulum merasa janggal terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurut Laradi sebanyak 5 saksi menjelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat.

"Berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," kata dia.

Selain itu, Laradi menyinggung soal munculnya inisial-inisial di persidangan tadi. Di daftar nama list penerima fee dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI terdapat list nama mr x dan mr y.

Namun semua diarahkan kepada Ulum.

Baca: Tagihan Imam Nahrawi Gelar Acara dan Pelesiran ke Pulau Seribu Capai Rp 244 Juta

"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujarnya.

Atas dasar itu, Ulum berjanji mengungkap semua yang diketahui agar kasus terang benderang. Sambil mempertimbangkan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke KPK.

"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan dengan cara-cara. Nanti kita ikuti persidangannya," tambahnya.

Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved