Sabtu, 4 Oktober 2025

Penasihat Hukum Sayangkan Upaya Penyidikan Nurhadi Saat Proses Pra Peradilan Masih Berlangsung

Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) kemarin, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mempertanyakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 25 Februari 2020.

Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) kemarin, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.

Maqdir mengatakan tim penasihat hukum tidak mendapat informasi resmi soal penggeledahan itu.

Baca: Sadis, Totok Habisi Mertuanya Karena Tak Dikasih Hutang Rp 3 Juta

Baca: 6 Zodiak yang Gemar Salahkan Orang Lain, Cancer Ogah Akui Kesalahan

Dia menyayangkan langkah KPK melakukan upaya paksa penyidikan terhadap kliennya.

Sebab, kata dia, kliennya masih proses mencari keadilan dengan cara mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Maqdir, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Menurut dia, pihaknya dapat mengajukan upaya pra peradilan apabila upaya penggeledahan yang dilakukan itu tidak sah.

"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," kata dia.

Sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan No. 5, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berjalan.

"Benar mas (penggeledahan), masih berlangsung di Kantor Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/2/2020).

KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved