Senin, 6 Oktober 2025

Pembina SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Tinggalkan Siswa Karena Sedang Transfer Uang

Polisi menyatakan para Pembina SMPN1 Turi jadi tersangka. Terungkap jika pembina lalai dan meninggalkan siswa saat susur sungai.

Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan telah menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswi.

Hal tersebut diungkapkan Kompol Akbar Bantilan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah proses pemeriksaan dilakukan yang melibatkan 24 saksi.

Ketiga tersangka tersebut berinisial IYA, R, dan DS. 

"Total sampai dengan hari ini ada 24 saksi yang dari berbagai sumber yang berkompeten dari peristiwa tersebut," ujarnya dilansir melalui YouTube Tribun Jogja TV, Selasa (25/2/2020).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kelalaian yang dilakukan para pembina Pramuka dan menyebabkan para siswa hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor. 

"Kalau menurut keterangan yang lain, pada saat jalan ke sungai, sudah hujan. Jadi memang banyak hal kelalaian yang tidak disiapkan pembina ini."

"Untuk itu, kami menetapkan sementara 3 pembina sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," imbuhnya.

Baca: Kisah Mbah Sudiro, Kakek 71 Tahun Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Siswa SMPN 1 Turi, Ikut Terseret Arus

Kompol Akbar Bantilan sangat menyayangkan kelalaian dari tersangka termasuk meninggalkan para siswa saat susur sungai hanya untuk mentrasfer uang di bank.

"Justru IYA tidak ikut turun (ke sungai), bahkan pergi keperluan transfer uang di bank. Setelah kejadian baru datang untuk ikut membantu. Padahal kejadian itu sekejap, pembina yang ikut turun pun ikut terseret," imbuhnya dikutip dari TribunJogja.com.

Menurutnya kesiapan para pembina ini dalam melakukan kegiatan susur sungai sangat kurang dan tidak membaca kondisi dan cuaca.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.

"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," ujarnya.

Fakta baru terungkap jika 249 siswa SMPN1 Turi yang melakukan kegiatan susur sungai hanya didampingi oleh 4 pembina.

Baca: Alasan Diadakan Susur Sungai Sempor, Tersangka Pembina Pramuka: Supaya Bisa Memahami Sungai

"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved