Tragedi Susur Sungai
Komnas HAM Nilai Tindakan Polisi Gunduli Guru Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Berlebihan
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli tiga guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan.
"Saya kira tindakan kepolisian itu terlalu berlebihan ketika menggunduli para tersangka guru yang atas kelalaiannya mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).
Baca: Kronologi Guru Tewas Dihabisi saat Berangkat ke Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri Bawa Barang Bukti
Baca: Bully Siswa SMP di Kudus Berawal Dari Main Tiktok, Tiba-tiba Pelaku Menjambak Korban
Menurut Beka kepolisian seharusnya memperlakukan para guru tersebut secara baik, terlepas dari kesalahan dan kelalaian yang disangkakan kepada mereka.
"Itu terlalu berlebihan terlepas dari kesalahan yang disangkakan kepada mereka. Termasuk juga menghormati harkat dan martabat mereka sebagai manusia," kata dia.
Diketahui, Polres Sleman telah menetapkan tersangka yang dinilai lalai saat kejadian tewasnya 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman Yogyakarta dalam kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor.
Baca: UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Identitas Tiga Tersangka hingga Alasan Tak di Lokasi
Tiga tersangka tersebut di antaranya, pembina Pramuka IYA (36), R (58), dan DDS (58).
IYmerupakan guru Olahraga dan R adalah guru Seni Budaya di sekolah tersebut.
Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara DDS merupakan pembina Pramuka dari luar sekolah.
Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).
Permintaan Maaf Tersangka
Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.
Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Pembina Pramuka SMP 1 Turi itu meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi."
"Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ungkap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Yasinta Bunga Korban Meninggal Susur Sungai SMPN 1 Turi, Anak Tunggal yang Fasih Baca Alquran

IYA tampak menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf.
Tersangka berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.
IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
Baca: 3 Tersangka Tak Ikut Susur Sungai, Polisi Ungkap Keberadaan Mereka saat Siswa SMPN 1 Turi Hanyut
Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM
Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.
Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.
Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.
Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.
"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.
Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.
Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.
Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra
Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.
Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.
Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.
Baca: Dua Korban Terakhir Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.
"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.
Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)