Tragedi Susur Sungai
3 Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman Digunduli, Wakil Ketua Komisi X DPR: Terlalu Berlebihan
Tindakan kepolisian membotaki rambut 3 guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai dinilai berlebihan
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)