Mahfud MD Akan Panggil Jaksa Agung Jelaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Pekan Depan
Mahfud MD mengatakan akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
Mahfud mengatakan akan memanggil Burhanuddin pekan depan.
Hal itu dilakukannya karena ia mengaku belum mendapatkan berkas atau surat Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: Menteri PUPR Sebut Genangan di Istana Kepresidenan Jakarta Hanya Air yang Mau Masuk Drainase
Baca: Pendamping yang Paksa Siswa Makan Kotoran Manusia Harus Mendapat Sanksi Tegas
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya kan tidak dapat suratnya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2020).
Mahfud menegaskan saat ini Kejaksaan Agung tengah menindaklunjuti berkas pelanggaran HAM berat Paniai.
Ia pun menegaskan berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai merupakan produk lembaga negara yang sah.
"Komnas HAM itu adalah lembaga negara yang dibentuk Undang-Undang. Oleh sebab itu produknya itu harus diterima sebagai produk lembaga. Kemudian sebagai produk lembaga, dia menyampaikan keputusannya itu, temuannya itu, ke Kejaksaan Agung. Biar Kejaksaan Agung yang mengolah. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).