Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi

Peneliti ICW menjawab teguran Jubir KPK soal masalah penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang diumumkan oleh pimpinan KPK tempo hari

Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjawab teguran dari PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berbincang di acara diskusi APA KABAR INDONESIA PAGI, Sabtu (22/2/2020).

Kurnia ditegur karena dianggap mengutip undang-undang hanya sepotong.

Menanggapi hal tersebut Kurnia mengatakan dirinya tidak pernah menyebut KPK tidak boleh melakukan penghentian penyelidikan.

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Kurnia menegaskan yang ia ingin soroti adalah tindakan KPK yang mempublikasikan penghentian penyelidikan kepada publik.

Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.

"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.

Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.

"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi-sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.

Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved