SNMPTN 2020
Batas Waktu Pembuatan KIP Kuliah Dibuka hingga Akhir Maret 2020, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pemilik KIP Kuliah berhak atas subsidi dan pembebasan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan alias tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
KIP Kuliah ini merupakan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan.
Pendaftar KIP-Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
KIP Kuliah ini diberikan pemerintah bagi lulusan sekolah menangah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan KIP Kuliah ini, biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN akan dibebaskan.
Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ini ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.
Pemilik KIP Kuliah ini mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 dalam 1 bulan yang nantinya akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, dalam mendaftar KIP Kuliah ini terdapat beberapa syarat dan ketentuannya.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini 85 Link PTN SNMPTN
Baca: SNMPTN 2020: Berikut Cara Daftar dan Pilih Prodi di portal.ltmpt.ac.id, Catat Jadwalnya
Keterbatasan ekonomi ini nantinya akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Namun jika mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, karena bberfokus pada pemberian penghargaan aytau berbentuk dana dukungan kepada mereka yang berprestasi.
Aturan penjelasan ini tertulis dalam Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.