Sidang Kasus Korupsi Alkes di Banten, Rano Karno Bakal Dipanggil Kembali Pekan Depan
JPU pada KPK Roy Riady mengatakan Rano Karno dipanggil untuk dimintai keterangan di persidangan pada Senin 24 Februari mendatang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rano Karno untuk hadir di persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Upaya memanggil bintang film Si Doel itu untuk mengklarifikasi aliran dana terkait kasus korupsi, di mana Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta.
Baca: Ritual Tarik Emas Harta Warisan Bung Karno, Pedagang Batagor Diciduk Polisi
Selain aliran dana itu, di persidangan pada Kamis (20/2/2020) ini, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
JPU pada KPK Roy Riady mengatakan Rano Karno dipanggil untuk dimintai keterangan di persidangan pada Senin 24 Februari mendatang.
"Iya, Senin (Rano Karno-red)" kata Roy, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ini merupakan pemanggilan ketiga kali untuk Rano Karno.
Di dua pemanggilan sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Doel itu berhalangan hadir.
Sebelumnya, Jaksa sudah memanggil Rano Karno pada Kamis 30 Januari 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kemudian, Jaksa kembali memanggil Rano Karno, pada Kamis 6 Februari 2020, kali ini yang bersangkutan juga tidak hadir.
Majelis hakim sudah meminta agar Jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Baca: Lagi, Rano Karno Mangkir Panggilan Sidang
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.