Sabtu, 4 Oktober 2025

Resmi Ganti Status Kelamin dari Perempuan Menjadi Laki-laki, Warga Surabaya: Alhamdulillah Senang

Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki. Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.

KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Surabaya, Ahmad Putra Adinata (19) bersyukur pengadilan secara resmi mengganti statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.

Sebelumnya, ia bernama Putri Natasya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan yang diajukannya untuk merubah status kelamin.

Dilansir Kompas.com, sidang putusan permohonan warga asal Bulak Rukem, Surabaya tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (19/1/2020).

Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Baca: Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin, Psikolog Ungkap Dampak Psikis hingga Prasangka dan Diskriminasi

Ahmad Putra Adinata saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan peci hitam

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Setelah menjalani sidang, ia pun berucap syukur.

"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).

Pertimbangan Persetujuan

Keputusan hakim untuk merubah status kelamin pemohon didasari berbagai pertimbangan.

Pemohon mengungkapkan tidak mengalami menstruasi seperti perempuan pada umumnya hingga usia 19 tahun.

Baca: Kejanggalan Diah Ayu Ashari di Kolam Renang Ungkap Jenis Kelamin Sebenarnya Abash Pacar Lucinta Luna

Selain itu, hakim Anton juga menyebut pemohon sesuai dengan pemeriksaan medis tidak memiliki sel telur.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Hakim pun mengabulkan permohonan pemohon atas pertimbangan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved