Tahu Keberadaan Nurhadi, KPK Minta Maqdir Ismail Terbuka
Bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.