Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Baru Dengar di Koran
Ia pun enggan menanggapi lebih jauh ihwal keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, belum menerima surat dari Komnas HAM perihal kasus Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Mahfud justru baru mengetahui hal itu melalui media massa.
"Belum sampai suratnya, baru dengar di koran," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ia pun enggan menanggapi lebih jauh ihwal keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR
Mahfud pun mengatakan, dirinya meminta surat keputusan itu terlebih dahulu.
"Sampaikan dulu suratnya. Ya dirilis di media (tapi,red) tidak dikirim ke kita," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Baca: Menlu Ucapkan Terima Kasih pada Tim Pemulangan WNI di Wuhan
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).