Sabtu, 4 Oktober 2025

‎Ini 43 Nama Calon Anggota Kompolnas yang Lolos Seleksi Administrasi

Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 98 orang calon anggota Kompolnas periode 2020-2024.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Pansel Kompolnas Suparman Marzuki didampingi Wakil Ketua Komjen Pol Moechgiyarto di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) saat menggelar konferensi pers 43 calon anggota Kompolnas periode 2020-2024 lolos seleksi administrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 98 orang calon anggota Kompolnas periode 2020-2024.

Dari 98 calon anggota Kompolnas, yang memenuhi kelengkapan syarat administrasi hanya 63 orang.

Mereka terdiri dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat.

"Hasil seleksi pansel, setelah diteliti dan dicermati yang lolos tahap administrasi‎ hanya 43 orang. Rinciannya, 16 dari pakar kepolisian dan 27 dari jalur tokoh masyarakat," ucap Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Suparman Marzuki dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca: Kompolnas Komentari Penahanan Lucinta Luna di Sel Khusus Blok Perempuan

Suparman Marzuki menjelaskan tahapan selanjutnya 43 calon anggota Kompolnas tersebut akan mengikuti tes pembuatan makalah pada 26 Februari 2020.

Berikutnya bakal ada tes wawancara, assessment, hingga tes kesehatan.

Pansel yang berjumlah 9 anggota yakni Suparman Marzuki sebagai ketua, Komjen Pol Moechgiyarto sebagai Wakil Ketua, Maria Margaretha‎ sebagai Sekretaris, Irjen Pol Carlo Brix Tewu (anggota), Eddy O.S (anggota), Muhammad Mustofa (anggota), khasan Effendy (anggota), Irjen Pol (P) Ronny Lihawa (anggota), dan Irjen Pol (P) Ansyaad Mbai (anggota) memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk proses seleksi hingga nantinya menyerahkan 12 nama kepada Presiden Jokowi.

Baca: Keluarga Sambut Jenazah Pratu Yanuarius Loe di Lanud El Tari Kupang, Begini Permintaan sang Ayah

Dari 12 nama tersebut, Presiden akan memilih lagi menjadi enam nama untuk selanjutnya dilantik menjadi komisioner Kompolnas.

Suparman Marzuki menjelaskan sesuai aturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 2/2002 Pasal 39 ayat 2, disebutkan anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga tokoh masyarakat, dan tiga pakar kepolisian.

"Seluruh proses seleksi berakhir 28 atau 29 April 2020, itu kami sudah serahkan hasil nama-nama ke presiden. Jadi susunan Kompolnas itu ada sembilan, tiga dari unsur pemerintah ada Menkopolhukam, Mendagri dan Menkumham, tiga dari unsur tokoh masyarakat dan tiga dari pakar kepolisian," kata Suparman Marzuki.

Berikut 43 calon anggota Kompolnas yang lolos seleksi administrasi :

Unsur Pakar Kepolisian :

1. Dr Rachmat Setiawan, ‎SH, MH.

2. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudi Utomo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved