Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Telisik Proses Alih Fungsi Hutan di Riau Saat Zulkifli Hasan Jabat Menteri Kehutanan

KPK menelisik proses alih fungsi hutan di Riau lewat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada pemeriksaan Jumat (14/2/2020) hari ini.

Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (14/2/2020) ini, Zulhas--panggilan karib Zulkifli--akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. 

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved