Sindikat Mafia Jual Beli Rumah Mewah di Jabodetabek Terbongkar, Pakai Kantor Noitaris Palsu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu. Kerugian sekitar Rp85 miliar dengan rincian Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," tandasnya.