Harun Masiku Buron KPK
KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP
"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.