Selasa, 7 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Suap PAW DPR

Tim hukum KPK Kristianto mengatakan proses pengusutan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI masih terus berlanjut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

Sidang kali ini beragenda mendengarkan jawaban dari KPK dan Dewas KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Dalam jawabnya, KPK mengatakan MAKI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Harun Masiku Buron Sebulan Lebih hingga Dikritik Roy Suryo, KPK & Polri Ungkap Perkembangannya

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK, Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Dia menegaskan saat ini pengembangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR masih terus berjalan.

Belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus tersebut, kata KPK, bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

Selain itu, kata dia, penyidikan kasus itu belum melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca: 3 Jam Dicecar Mahkamah Kehormatan Gerindra Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade: Saya Kader Loyal

Setiap penghentian penyidikan, KPK juga harus menyampaikan ke publik.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," katanya.

Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

KPK terus buru Harun Masiku

Sudah satu bulan berlalu sejak digelarnya operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku masih menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia ditengarai menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat melenggang ke Senayan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kpihaknya masih intens mencari Harun Masiku. Ditambah, katanya, KPK telah mendapat bantuan dari Polri.

"Terakhir kan penyidik menyebarkan seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved