Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Suap PAW DPR
Tim hukum KPK Kristianto mengatakan proses pengusutan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI masih terus berlanjut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum KPK Kristianto mengatakan proses pengusutan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI masih terus berlanjut.
Menurut dia, tidak adanya penetapan tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
"Terkait pokok permohonan, mereka ini menyangkut pimpinan. Mereka (pemohon,-red) menganggap tidak mempersangkakan beberapa orang tadi dia sebut ada dua Hasto sama Donny dianggap penghentian penyidikan KUHP," kata Kristianto, ditemui setelah persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Baca: Komisi I Sebut Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI eks ISIS Sudah Tepat
Pernyataan itu menjawab upaya praperadilan yang didaftarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
Dia membantah adanya upaya penghentian penyidikan yang dilakukan KPK.
"Bahkan undang-undang, sekarang diberi kewenangan penghentian penyidikan ini diaturkan spesialis dari KUHP. Artinya dengan hanya satu alasan saja, KPK sudah dapat menghentikan penyidikan yaitu apa kemudian proses penyidikan atau penuntutannya melebihi jangka waktu dua tahun, nah itu baru dapat, bahasanya pun baru dapat, itu tidak otomatis berhenti," katanya.
Baca: Lucinta Luna Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan 2 Barang Haram di Tas Ratu
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan Tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
Baca: Kiwil Jawab Kabar Istri Keduanya yang Minta Cerai, Minta Meggy Sabar, Ungkap Sedang Fokus Dakwah
MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi Tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yaitu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto dan politisi PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Suap PAW DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hal tersebut diungkapkan dalam sidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).