Senin, 6 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Muncul Opsi Ketiga Solusi Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM Harap Ma'ruf Amin Turun Tangan

Opsi Ketiga Penyelesaian Polemik WNI eks ISIS Mencuat, Komnas HAM Berharap Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin turun tangan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar channel YouTube Talk Show tvOne dan TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI)
Opsi Ketiga Penyelesaian Polemik WNI eks ISIS Mencuat, Komnas HAM Berharap Wapres Turun Tangan 

"Sehingga mampu mengubah psikologi anak pascakonflik," imbuh Ridlwan.

Komnas HAM Berharap Wapres Turun Tangan

Choirul Anam di acara Talk Show tvOne (Youtube/ Talk Show tvOne)
Choirul Anam di acara Talk Show tvOne (Youtube/ Talk Show tvOne) (Youtube/ Talk Show tvOne)

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersedia menangani permasalahan pemulangan WNI eks ISIS.

"Kami meyakini apa yang dihadapi oleh BNPT itu berat, oleh karenanya kami mendorong."

"Kenapa tidak diambil alih oleh Wapres misalnya," jelas Anam, dikutip Tribunnews.com dari Youtube Talk Show tvOne pada Senin (10/2/2020).

Anam menganggap, Ma'ruf Amin mampu untuk mengorganisir berbagai kelompok keagamaan.

Hal itu dilakukan untuk penyelenggaraan deradikalisasi.

Namun, Anam menjelaskan hal terpenting yakni identifikasi seberapa besar pengaruh ideologi dan faham WNI eks ISIS.

"Iya profiling lagi, tapi harus semuanya," jelasnya.

Baca: Presiden Jokowi Tidak Perlu Ratas Eks-WNI Anggota ISIS

Menanggapi pemulangan WNI eks ISIS harus mengutamakan anak-anak dan wanita lemah, Anam menjelaskan Komnas HAM juga memiliki identifikasi sendiri.

Anam menjelaskan identifikasi pada Komnas HAM yakni berdasar apakah dia kombatan, agitator, perekrut, atau orang yang terpapar.

"Di Komnas HAM ada identifikasi, namun bukan karena mereka anak-anak atau wanita, tapi apakah dia kombatan, agitator, perekrut, atau orang yang terpapar," jelasnya.

Menurutnya, menyangkut anak-anak sudah ada treatment sendiri, khususnya bagi kombatan, perekrut, memang harus diadili.

"Di dunia sudah dikenal tentara anak-anak, itu ada treatment sendiri, untuk yang perekrut, kombatan, itu harus diadili," jelasnya.

Anam menjelaskan sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait WNI yang pergi keluar negeri dan terlibat dalam terorisme.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved