Minggu, 5 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

5 Sebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan: Termasuk Masuk Dinas Tentara Tanpa Izin Presiden

Bagi WNI Eks ISIS disebutkan bahwa kewarganegaraan mereke gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.

Editor: bunga pradipta p
Signature Reads
Ilustrasi ISIS- Bagi WNI Eks ISIS disebutkan bahwa kewarganegaraan mereke gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka. 

Sehingga ia meminta agar ada proses screening terhadap mereka.

"Pasti ada (potensi bahaya), karena memang mereka sudah terpapar oleh radikalisme yang cukup mengkhawatirkan," kata Al Chaidar.

"Mereka itu perlu di-screening atau pun perlu dimasukkan ke dalam program pemerintah yang ada. Entah program Departemen Sosial maupun BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," imbuhnya.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Indonesia Pernah Hukum WNI yang Berafiliasi Dengan ISIS

Baca: Ibu Korban Bom Samarinda Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS: Kalau Mereka ke Sini Agak Menyakitkan

47 dari 600 WNI eks ISIS berstatus tahanan

Sementara itu, kepolisian menyatakan, 47 dari 600 WNI eks ISIS yang rencananya dipulangkan ke Indonesia berstatus tahanan.

"Kalau hari ini distatuskan di sini 47 orang sebagai tahanan, lalu selebihnya pengungsi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020), melansir Kompas.com.

Menurutnya, akan dilakukan proses verifikasi dan profiling terkait diri mereka.

Hal itu diketahui menjadi penting untuk mengetahui latar belakang mereka.

Kombes Pol Asep Adi Saputra
Kombes Pol Asep Adi Saputra (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Di samping mengembalikan 600 WNI yang rencananya dipulangkan, ada hal lain yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia.

Yaitu berkoordinasi dengan pemerintah tempat mereka berada, seperti di Suriah, Irak, dan Iran.

"Informasinya kan 600 orang, pasti salah satu langkahnya disetujui dan diprofilkan dulu."

"Apakah benar-benar orang WNI. Kita harus jelas dulu rekam jejaknya."

"Jadi masih ada proses untuk menginstal, sambil kita lihat keputusan pemerintah dari sana," ujar dia.

"Pasti salah satu langkahnya disetujui dan diprofilkan dulu, benar-benar bukan orang itu WNI."

"Kita harus jelas dulu lacak track-nya. Jadi masih ada proses untuk mengatur, sambil melihat sikap pemerintah dari sana," ujarnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Fransiskus Adhiyuda/Wahyu Gilang) (Kompas.com/Devina Halim)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved