Pemulangan WNI Eks ISIS
5 Sebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan: Termasuk Masuk Dinas Tentara Tanpa Izin Presiden
Bagi WNI Eks ISIS disebutkan bahwa kewarganegaraan mereke gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.
TRIBUNNEWS.COM - Isu wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS semakin marak diperbincangkan.
Isu ini pun menuai berbagai komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Diberitakan sebelumnya, bagi WNI Eks ISIS disebutkan bahwa kewarganegaraan mereke gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.
Lantas, apa saja yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan?
Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Baca: Pesan Guru Besar UI ke Jokowi soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Stop Jangan Wacanakan Hal Ini Lagi
Baca: Pro Kontra Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Benarkah Ada Agenda Khusus dari Pihak Tertentu?
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Penolakan dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana WNI eks ISIS yang akan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala negara ini mengaku tidak setuju atau menolak kepulangan WNI eks ISIS ini.
Pendapat ini ia utarakan selaku atas nama pribadinya, bukan dari keputusan rapat terbatas.
Mengingat rapat terbatas terkait kepulangan WNI eks ISIS ini belum dilaksanakan.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum Ratas ya," ujarnya yang dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Kendati demikian, Jokowi akan membahas secara lebih rinci terkait hal tersebut bersama para menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Kementerian diminta menghitung secara detail, mengkalkulasi dan menghitung plus-minus jika WNI eks ISIS terebut benar kembali ke tanah air.
"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Pengamat Terorisme: Sebaiknya Dipulangkan Saja
Pengamat Terorisme, Al Chaidar Abdul Rahman Puteh turut menyoroti terkait rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS oleh Pemerintah.
Bertolak belakang dengan Presiden Jokowi, Al Chaidar berpendapat agar para mereka dapat dipulangkan saja.
Hal ini dikarenakan para WNI eks ISIS ini dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.
Baca: Soal 600 WNI Eks ISIS, Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor
Yakni berupa program deradikalisasi untuk kelompok teroris di Indonesia.
"Memang sebaiknya sekitar 660 orang WNI (eks ISIS) dipulangkan saja ke Indonesia," ujar Al Chaidar.
"Karena kita membutuhkan mereka untuk program semacam deradikalisasi, untuk kelompok teroris lain yang banyak di Indonesia," imbuhnya.

Ia juga menuturkan jika pemerintah menolak kepulangan tersebut, maka pemerintah akan dianggap dzalim kepada mereka.
Di sisi lain, Al Chaidar juga mengaku terkait adanya potensi bahaya yang dibawa para WNI eks ISIS ini.
Sehingga ia meminta agar ada proses screening terhadap mereka.
"Pasti ada (potensi bahaya), karena memang mereka sudah terpapar oleh radikalisme yang cukup mengkhawatirkan," kata Al Chaidar.
"Mereka itu perlu di-screening atau pun perlu dimasukkan ke dalam program pemerintah yang ada. Entah program Departemen Sosial maupun BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," imbuhnya.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Indonesia Pernah Hukum WNI yang Berafiliasi Dengan ISIS
Baca: Ibu Korban Bom Samarinda Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS: Kalau Mereka ke Sini Agak Menyakitkan
47 dari 600 WNI eks ISIS berstatus tahanan
Sementara itu, kepolisian menyatakan, 47 dari 600 WNI eks ISIS yang rencananya dipulangkan ke Indonesia berstatus tahanan.
"Kalau hari ini distatuskan di sini 47 orang sebagai tahanan, lalu selebihnya pengungsi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020), melansir Kompas.com.
Menurutnya, akan dilakukan proses verifikasi dan profiling terkait diri mereka.
Hal itu diketahui menjadi penting untuk mengetahui latar belakang mereka.

Di samping mengembalikan 600 WNI yang rencananya dipulangkan, ada hal lain yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia.
Yaitu berkoordinasi dengan pemerintah tempat mereka berada, seperti di Suriah, Irak, dan Iran.
"Informasinya kan 600 orang, pasti salah satu langkahnya disetujui dan diprofilkan dulu."
"Apakah benar-benar orang WNI. Kita harus jelas dulu rekam jejaknya."
"Jadi masih ada proses untuk menginstal, sambil kita lihat keputusan pemerintah dari sana," ujar dia.
"Pasti salah satu langkahnya disetujui dan diprofilkan dulu, benar-benar bukan orang itu WNI."
"Kita harus jelas dulu lacak track-nya. Jadi masih ada proses untuk mengatur, sambil melihat sikap pemerintah dari sana," ujarnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Fransiskus Adhiyuda/Wahyu Gilang) (Kompas.com/Devina Halim)