Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan Kritik Rekonstruksi Dilakukan Tertutup: Publik Harus Tahu

"Padahal hak publik mendapat info yang jelas dan akurat. Mereka harus tahu," ujar Saor kepada Tribunnews.com

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Foto : Vincentius Jyestha Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

Selain itu, awak media juga tidak mengetahui detil adegan dalam kontruksi penyiraman Novel.

Sebab, rekontruksi berlangsung secara tertutup.

Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB.

Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap diketahui ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat.

Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved