Kasus Jiwasraya
Pasca Tetapkan Joko Tirto Tersangka Jiwasraya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Terkait peluang ada tidaknya tersangka baru, Hari mengaku tidak bisa menjawab. Pasalnya hal tersebut adalah ranah para penyidik.
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca: Cucu SBY Alami Patah Tulang saat Olahraga, Annisa Pohan Bagikan Kondisi Terkini Almira
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.