Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Pasca Tetapkan Joko Tirto Tersangka Jiwasraya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Terkait peluang ada tidaknya tersangka baru, Hari mengaku tidak bisa menjawab. Pasalnya hal tersebut adalah ranah para penyidik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berhenti pasca menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Tirto sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan penyidik tengah melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi. Dan sekarang penyidik baru saja kerja," ujar Hari, ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Baca: Perannya Digantikan, Ini Alasan Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi Meski Dilakukan di Rumahnya

Terkait peluang ada tidaknya tersangka baru, Hari mengaku tidak bisa menjawab. Pasalnya hal tersebut adalah ranah para penyidik.

Ia mengatakan setelah para penyidik membuat kesimpulan dari penyidikan dan menetapkan tersangka baru, barulah dirinya diberitahu dan akan mengumumkan kepada awak media.

"Belum bisa jawab dong. Kan penyidiknya yang menetapkan. Kan namanya lagi nyidik terus buat kesimpulan nanti, kemudian ada penetapan tersangka, baru saya umumkan," jelasnya.

Baca: Fakta Baru, Ternyata Ruben Onsu Sempat Diajak Roy Kiyoshi Lakukan Presscon, tapi Menolak

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020). Dia adalah Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra.

Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Usai keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.

Saat keluar gedung pemeriksaan, ia juga tampak menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua. Joko juga tampak enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih berlalu dan menaiki mobil tahanan.

Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka Joko sebagai tersangka.

"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.

Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," tukasnya.

Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Baca: Cucu SBY Alami Patah Tulang saat Olahraga, Annisa Pohan Bagikan Kondisi Terkini Almira

Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved