Ini Alasan Penghina Wali Kota Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Dimaafkan Risma
Zikria Dzatil tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan.
TRIBUNNEWS.COM - Permintaan maaf Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma telah dikabulkan.
Kini pihak Zikria pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Pihak kepolisian menyebut tersangka Zikria mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan antara lain statusnya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus anak-anak di rumah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyatakan penangguhan penahanan tersangka memang sudah diajukan namun masih dalam proses.
"Karena penangguhan tentunya juga kita laksanakan kajian apakah sudah terpenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif," ujar AKBP Sudamiran.
Namun, ia juga belum memutuskan permintaan Zikria itu karena penahanan tersangka akan mempercepat proses penyidikan
"Nanti akan dipertimbangkan penyidik, karena esensi dari penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung," sambungnya.
Sudamiran menyebut masih mempertimbangkan permintaan Zikria sebagai tersangka yang ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Tri Rismaharini Maafkan Netizen yang Menghinanya
Sebelumnya, Risma telah memaafkan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina dirinya melalui media sosial.
Setelah dilakukan penangkapan, Zikria mengakui perbuatannya dan meyampaikan permohonan maaf kepada Risma.
Risma memaafkan netizen yang menghina dirinya dengan alasan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/2/2020).
Selain itu, alasan lainnya lantaran Zikria sudah terlebih dahulu meminta maaf kepada dirinya.