Polemik Penyidik KPK
Kompol Rosa Ditarik Dari KPK, Alexander Marwata: Kalau Untuk Pembinaan Kenapa Tidak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.
Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kata Yudi, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung Rossa.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelas Yudi.
Baca: Mantan Narapidana Korupsi Bansos Rp 2,5 Miliar Ikut Daftar Balon Bupati Cianjur ke Partai Demokrat
"Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," sambungnya.
Yudi mengatakan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK.
Apa lagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi.
Di samping itu, menurut Yudi, seharusnya Rossa masih mendapat gaji atas kerjanya.
Bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," ungkap Yudi.
Sebelumnya, Polri dan KPK memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status pengembalian Kompol Rossa.
Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.