Kamis, 2 Oktober 2025

Tahapan Tes CPNS 2019 setelah SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Jadwal mulai 25 Maret 2020

Tahapan lanjutan setelah Tes CPNS 2019 SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dijadwalkan BKN mulai 25 Maret 2020, Hasil SKD diumumkan tangg

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini pelaksanaan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD telah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 (Twitter @BKNgoid)

BKN menjadwalkan untuk pelaksanaan SKB tiap instansi baik pusat maupun daerah mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.

Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Dikelola langsung oleh BKN, tes SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved