Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, berikut gaji PPK/PPS, syarat pendaftaran dan masa kerjanya.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 25 September 2020

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan.

Jadwal: 23 September 2020 hingga 29 September 2020

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved