Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 23 Desember 2020: Ini Besaran Gaji PPK/PPS, Lengkap dengan Syarat & Masa Kerjanya

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, berikut gaji PPK/PPS, syarat pendaftaran dan masa kerjanya.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

c. KPPS: 21 Juni 2020 - 21 Agustus 2020

2. Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS

a. PPK: 1 Februari 2020 – 20 November 2020

b. PPS: 23 Maret 2020 – 30 November 2020

c. KPPS: 23 Agustus 2020 - 30 September 2020

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI)

Berikut pelaksanaan pemungutan suara, dilansir Tribunnews dari jateng.kpu.go.id:

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara.

Jadwal: 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Jadwal: 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020

b. Pemungutan Suara

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS.

Jadwal: 14 September 2020 hingga 20 September 2020

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved