Sunda Empire
Petinggi Sunda Empire Ditangkap di Tambun, Bakal Diperiksa Kejiwaannya dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Ki Ageng Rangga Ditangkap di rumah saudaranya di Tambun, bakal diperiksa kejiwaannya dan ancaman pidana
TRIBUNNEWS.COM, TAMBUN - Ki Ageng Rangga, seorang petinggi Sunda Empire diamankan polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menegaskan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.
Baca: Bikin Baliho Bakal Lunasi Utang Negara, Perwakilan Kerajaan King of The King Diperiksa Polisi
Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.
"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
"Kemudian dari Reskrim Polda Jawa Barat tahu dia ada di sana, kemudian langsung diambil," ia menambahkan.
Hendra mengklaim tak tahu persis alamat rumah saudara Rangga yang jadi lokasi penangkapan Rangga. Dia hanya mengetahui Rangga ditangkap pada siang hari.
"Siang kalau tidak salah. Tapi karena itu bukan ranah kasus saya, jadi saya tidak begitu mendalami," ujar Hendra.
"Anggota saya hanya melakukan pengamanan saja. Yang upaya paksa dari Polda Jawa Barat," tambahnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Baca: Wartawan Babak Belur Dikeroyok Calo di Satpas SIM Daan Mogot
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Petinggi Sunda Empire Ditangkap di Tambun Saat Mampir ke Rumah Saudaranya
Bakal diperiksa kejiwaannya

Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Baca: Johny Ginting Sebut Dapat Arahan dari Yasonna Sehari Sebelum Pencopotan Ronny Sompie
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.
Baca: Kecam Revitalisasi Monas, Pengamat Minta DKI Kembali Tanam 190 Pohon yang Ditebang
Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
Terancam 10 tahun penjara
Tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Baca: Virus Corona, Australia akan Evakuasi Warganya dari Wuhan dan Diisolasi Di Pulau Christmas
Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Baca: Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ditetapkan sebagai Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara